INDOPOLITIKA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kini diklaim sebagai tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait dengan Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, yang menyebut kliennya telah menjadi korban kriminalisasi politik menjelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 14 Maret mendatang.
“Kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDI Perjuangan dengan keyakinan yang teguh menyimpulkan bahwa perkara ini adalah kasus politik, dan Hasto Kristiyanto adalah korban politik, seorang tahanan politik,” ujar Todung dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Rabu (12/3).
Todung menilai bahwa KPK telah melakukan kriminalisasi politik dengan menyeret Hasto Kristiyanto ke pengadilan tanpa bukti dan alasan yang jelas. Ia mengklaim bahwa Hasto diproses secara tidak adil dengan dasar niat buruk, tanpa disertai bukti yang kuat.
“Saya katakan ini adalah tindakan pemersekusi-an dan pengadilan dengan niat jahat,” jelasnya.
Ia juga berharap agar KPK dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak digunakan sebagai alat politik oleh kekuasaan.
Todung menegaskan bahwa ia berharap majelis hakim yang menangani kasus Hasto dapat memberikan keputusan yang adil dan tidak memihak.
“Saya berharap bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dapat mendengar jeritan keadilan dari banyak pihak, bukan hanya dari Hasto Kristiyanto,” ungkap Todung.
Hasto, bersama dengan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang kini buron.
Hasto telah ditahan, sementara Donny Tri Istiqomah belum. Selain Harun Masiku, Hasto juga disebut KPK mengurusi PAW untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain itu, Hasto juga diproses hukum terkait dugaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Maret 2025, dan sidang perdana untuk pokok perkara dijadwalkan pada 14 Maret 2025.(Chk)
Tinggalkan Balasan