INDOPOLITIKA.COM – Komplotan penipu berkedok petugas BRI berhasil mengeruk tabungan warga. Penipuan dengan kerugian mencapai Rp800 juta itu kini ditangani Satreskrim Polres Cimahi.

Aksi komplotan penipu ini memanfatkan teknologi informasi. Pelaku yang berjumlah tiga orang ini menipu korbannya dengan menyamar sebagai petugas customer servis Bank BRI.

“Komplotan ini memanfaatkan teknologi informasi dalam melancarkan aksinya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda, Senin (15/8/2022).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini mengirim pesan whatsaap kepada para korbannya. Pesan dalam bentuk link informasi yang seolah-olah dari wibesite resmi BRI ini memberikan informasi kepada nasabahnya.

Isi pesan dalam link tersebut memuat informasi perubahan tarif berbagai layanan bagi nasabah.

“Nasabah yang menjadi korban mengakses link tersebut dan mengisi aplikasi palsu. Data-data milik korban, termasuk nomor rekening, digunakan pelaku untuk membobol uang milik korban di dalam rekening,” jelas Tompo.

Para korban, merupakan warga Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan komplotan penipun merupakan warga Kabupaten Ogan Komiring Ilir (OKI), Provinsi Sumsel.

Dalam menjalankan aksinya pelaku berada di OKI, Sumsel, dan menggunakan jaringan telepon seluler.

Ada enam nasabah yang tertipu oleh komplotan ini. Korban rata-rata mengalami kerugian mulai dari Rp 50 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 500 juta.

Para pelaku menghubungi korban dengan telepon seluler dan mengaku sebagai karyawan BRI. Pelaku memandu korbannya agar mengisi aplikasi palsu yang telah disiapkan sebelumnya.

“Komplotan ini mengaku sebagai petugas BRI untuk mengelabui korbannya. Padahal, mereka bukan karyawan BRI,” katanya dikutip dari Republika.co.id.

Tiga tersangka yang diringkus polisi, lanjut Tompo, yaitu DM (21 tahun) berperan sebagai operator, RP (28) dengan peran sebagai operator sekaligus pemilik rekening untuk menampung uang hasil kejatan, dan Al (23) berperan sebagai pengumpul dan pengirim dokumen elektronik milik para korban.

Mereka merupakan warga Desa Ujungtanjung, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten OKI, Sumsel. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar beberapa pelaku lainnya yang masuk dalam DPO,” jelasnya. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com