INDOPOLITIKA – Berdasarkan data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023, tingkat penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai 1,73 persen dari total penduduk.  

Ini menjadikan Sumsel sebagai provinsi dengan kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak kedua di Indonesia. Informasi ini terungkap dalam debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel yang diadakan di Hotel Novotel pada hari Senin, 28 Oktober.  

Menanggapi isu ini, Calon Gubernur nomor urut satu, Herman Deru, menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang tidak hanya terjadi di Sumsel. Ia juga menyoroti bahwa Sumsel memiliki banyak jalur masuk, baik melalui laut maupun darat.   

“Untuk mencegahnya, tidak hanya aparat keamanan atau pemerintah yang bertanggung jawab, tetapi juga peran tokoh agama dan orangtua sangat penting,” ujar pasangan Cik Ujang tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, Herman Deru berencana membangun rumah tahfiz di setiap desa sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai agama dan akhlak. Selain itu, ia akan memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di pelabuhan dan perbatasan.    

“Daerah ini memang memiliki potensi sebagai pasar narkoba, tetapi kami akan bekerja keras dan menyusun strategi yang komprehensif untuk mengatasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Calon Gubernur nomor urut dua, Eddy Santana, mempertanyakan pernyataan Herman Deru tentang pembangunan rumah tahfidz di setiap desa sebagai solusi untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba.    

“Jika sudah ada rumah tahfidz, mengapa kita masih menduduki posisi kedua dalam kasus narkoba? Ini perlu menjadi perhatian agar kita tidak menjadi yang terburuk,” ujarnya.   

Menanggapi pertanyaan tersebut, Herman Deru menjelaskan bahwa pendirian rumah tahfidz ini merupakan langkah yang diambil karena mereka menyadari potensi penyalahgunaan narkoba yang ada.    

“Rumah tahfidz ini diharapkan menjadi benteng bagi generasi muda dalam menjaga nilai-nilai agama,” tutupnya. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com