INDOPOLITIKABupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mendapat somasi dari dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipecat karena diduga selingkuh.

Somasi terhadap Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, I Wayan Sudarma, kemarin.

Menurut Sudarma, ada dua poin utama dalam somasi tersebut, yakni keberatan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemecatan kedua kliennya.

“Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) Perjanjian Kerja Nomor 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025,” jelas Sudarma pada Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan, “Jika hingga batas waktu yang ditentukan Bupati tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.”

Kasus ini bermula dari laporan dugaan hubungan terlarang antara dua ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), yang hasil kajiannya kemudian menjadi dasar diterbitkannya SK pemberhentian oleh Bupati pada 21 Juli 2025.

Kedua ASN tersebut dinyatakan melanggar perjanjian kerja karena dianggap melakukan tindakan yang mencoreng martabat ASN.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan tidak akan mencabut SK pemberhentian terhadap kedua ASN yang diduga terlibat perselingkuhan tersebut.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com