INDOPOLITIKA – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Hendrasmo, mengumumkan pembatalan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai RRI yang semula disebabkan oleh efisiensi anggaran.

Keputusan ini diambil setelah RRI menerima pengurangan pemotongan anggaran dalam rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (11/2/2025).

Hendrasmo menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihak RRI memutuskan untuk tetap memenuhi tugas dan fungsi (TUSI), termasuk pembayaran honor untuk kontributor, penyiar, dan produser yang bekerja di RRI.

“Keempat hal yang harus dipenuhi adalah pelaksanaan TUSI, salah satunya adalah pembayaran honor untuk kontributor, penyiar, maupun produser. Itu yang kita lakukan,” ujar Hendrasmo dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025).

Saleh, anggota DPR, kemudian bertanya, “Mulai dari tukang sapu sampai pejabat tinggi?”
Hendrasmo pun mengonfirmasi, “Betul, tidak ada pemutusan hubungan kerja untuk PPN-PN, pengisi acara, dan kontributor di lingkungan LPP RRI.”

Hendrasmo juga memaparkan bahwa sebelumnya RRI menghadapi pemotongan anggaran yang cukup besar, yakni Rp334.099.000.000 (Rp334 miliar). Namun, setelah rapat dengan Kemenkeu, angka pemotongan itu berkurang menjadi Rp170.900.000.000 (Rp170,9 miliar).(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com