INDOPOLITIKA – Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh sebuah unggahan viral yang memperlihatkan minuman kemasan berlabel halal, namun disebut-sebut mengandung bahan dari babi.
Unggahan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat mengenai keaslian label halal pada produk tersebut.
Berikut ini rangkuman sejumlah fakta terkait viralnya temuan minuman kemasan dengan label ganda—menampilkan logo halal namun mengandung unsur babi—yang menjadi perbincangan hangat di media sosial, dihimpun dari berbagai sumber.
Fakta Viral Minuman Kemasan Berlabel Ganda: Halal tapi Mengandung Babi
1. Video Viral di Media Sosial
Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @mrs.allx pada Minggu, 4 Mei 2025, menampilkan seorang anak kecil memperlihatkan minuman kemasan dengan dua label berbeda. Di kemasan tersebut, terlihat logo halal pada bagian depan, namun dalam daftar komposisinya tercantum keterangan bahwa produk tersebut mengandung babi.
2. Tanggapan Netizen
Unggahan itu langsung menarik perhatian netizen. Banyak yang merasa bingung dan mempertanyakan bagaimana produk dengan label yang saling bertentangan bisa lolos dari proses pengawasan dan tetap beredar di pasaran.
3. Logo Halal Tidak Resmi
Setelah ditelusuri, logo halal yang tercantum pada kemasan minuman tersebut bukanlah logo resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagai informasi, logo halal resmi dari BPJPH didominasi warna ungu dengan tulisan Arab “halal” bergaya wayang, sementara logo halal MUI memiliki latar berwarna hijau dan putih.
4. Produk Diduga Berasal dari Luar Negeri
Kemasan botol tersebut menunjukkan indikasi bahwa produk tersebut bukan berasal dari Indonesia. Hal ini terlihat dari mayoritas tulisan pada label yang menggunakan huruf non-Latin, seperti karakter dari bahasa Asia Timur, kecuali pada bagian yang bertuliskan “mengandung babi” dan “halal”.
5. Belum Ada Penjelasan Resmi
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak produsen maupun otoritas terkait mengenai beredarnya produk dengan label ganda ini. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap efektivitas pengawasan dan ketepatan pelabelan produk konsumsi, khususnya bagi umat Muslim yang wajib menghindari bahan yang mengandung babi.
6. Kasus Serupa Pernah Terjadi
Kejadian serupa sempat terjadi pada September 2022 di Malaysia, ketika ditemukan permen yang mengandung gelatin babi namun tetap menampilkan label halal dari Halal Food Council International Malaysia & Asia Region.
Menanggapi hal itu, otoritas sertifikasi halal resmi Malaysia, JAKIM, menegaskan bahwa logo halal pada produk tersebut tidak diakui secara resmi dan termasuk pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Deskripsi Dagang Malaysia 2011.
7. Temuan dari BPOM dan BPJPH
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap adanya sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), di mana tujuh di antaranya tetap mencantumkan label halal.
Fakta ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap produk-produk berlabel halal yang beredar di pasaran, demi menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (Rzm)
Tinggalkan Balasan