INDOPOLITIKA – Pihak kepolisian menjemput paksa konten kreator Rizky Kabah, yang bernama lengkap Riezky Kabah Nizar, dari sebuah rumah kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia kemudian langsung diterbangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, dalam keterangannya pada Kamis (2/10/2025) menyebutkan bahwa tindakan penjemputan paksa diambil karena konten kreator Rizky Kabah tidak kooperatif dan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Langkah tegas diambil untuk menjemput RK yang diketahui sedang berada di Jakarta Pusat,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, akun TikTok @riezky.kabah, tiga tangkapan layar dari akun tersebut, serta satu flashdisk berisi materi digital terkait kasus.
Jadi Tersangka
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, menyatakan bahwa Rizky kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur soal ujaran kebencian berbasis SARA.
Kasus ini mencuat setelah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak melaporkan Rizky pada 9 September 2025.
Dalam salah satu videonya yang diambil di depan Rumah Radakng, rumah adat suku Dayak di Pontianak, Rizky menyampaikan pernyataan yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Unggahan tersebut langsung memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Dayak, yang menganggap pernyataan Rizky sebagai bentuk penghinaan terhadap budaya dan identitas mereka.
Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, selaku pelapor, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Saya, sebagai pelapor dan mewakili masyarakat Dayak, mengucapkan terima kasih kepada Polda Kalbar yang telah bekerja keras dan tegas menindak pelaku,” ucapnya.
Saat ini, Rizky masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalbar dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. (Nul)












Tinggalkan Balasan