INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, usai dijemput paksa, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.17 WIB.
Hingga Jumat (13)10/2023) siang ini, SYL masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum SYL dalam kasus ini.
“Iya sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sebelumnya, Kuasa hukum SYL, Ervin Lubis mengatakan pemeriksaan sempat dihentikan sekitar pukul 03.30 dinihari. SYL dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Nanti kita akan diberitahukan oleh penyidik mengenai kelanjutannya karena memang sudah larut ya, kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih. Jadi pemeriksaannya dihentikan,” kata Ervin.
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Syahrul Yasin bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.
Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Red]
Tinggalkan Balasan