Hong Kong: Hong Kong membekukan operasional sebuah partai politik pro kemerdekaan, Senin 24 September 2018. Ini merupakan pembekuan perdana sejak Hong Kong diserahkan ke Tiongkok oleh Inggris sekitar 21 tahun lalu.
Sebagai wilayah semi-otonom, Hong Kong menikmati berbagai kebebasan yang tidak ada di Tiongkok, termasuk dalam urusan berekspresi.
Namun ruang untuk mengkritik pemerintah Hong Kong semakin menyempit, seiring semakin ketatnya pengawasan dari Tiongkok di bawah Presiden Xi Jinping.
Sejak Juli lalu, polisi berusaha membekukan operasional Partai Nasional Hong Kong (HKNP). Partai kecil itu diisi deretan aktivis pro kemerdekaan.
Upaya membekukan kala itu dikecam sejumlah grup hak asasi dan Kementerian Luar Negeri Inggris. Disebutkan bahwa hak mendirikan partai harus dihormati.
Namun Senin ini, Biro Keamanan Hong Kong akan membekukan partai itu di bawah aturan Societies Ordinance. Lewat aturan itu, HKNP dapat dilarang beroperasi atas alasan keamanan nasional dan keselamatan publik.
"Saya mendeklarasikan bahwa kegiatan operasional saat ini atau di masa mendatang dari Partai Nasional Hong Kong akan dilarang," ucap Menteri Keamanan Hong Kong di situs pemerintah, seperti dikutip dari kantor berita AFP.
Kepala HKNP Andy Chan mengaku belum akan berkomentar mengenai hal ini.
Seruan untuk kemerdekaan Hong Kong dari Tiongkok muncul usai demonstrasi masif pada 2014 gagal menghasilkan reformasi. Banyak aktivis, termasuk Chan, dilarang menjabat di jajaran pemerintah Hong Kong.
Chan pernah berkata bahwa Tiongkok adalah "juragan koloni" dalam sebuah pidato di Kelab Koresponden Asing pada Agustus lalu.
Pemerintah Hong Kong menegaskan meski mendukung kebebasan pers dan berbicara, namun pidato Chan bertentangan dengan konstitusi.
Tinggalkan Balasan