Otoritas penegak hukum Hong Kong mengeluarkan aturan baru terkait memanasnya situasi politik dan keamanan di wilayah semiotonomi China itu, terutama terkait perkembangan di Bandara Internasional Hong Kong beberapa hari terakhir.

Tiga hari pascaaksi unjuk rasa yang melumpuhkan aktivitas penerbangan, pengadilan Hong Kong mengeluarkan aturan yang melarang demonstrasi di bandara, terhitung sejak Rabu (14/8/2019).

Dalam pernyataan yang dikeluarkan otoritas bandara sekitar pukul 08.30 waktu setempat, sebagaimana dilaporkan kembaliĀ China Daily, perintah itu berisi larangan bagi siapa pun melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja menghalangi dan mengganggu aktivitas di bandara.

Disebutkan, otoritas belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih berusaha mendapatkan salinan perintah pengadilan tersebut.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com