INDOPOLITIKA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menegaskan bahwa pegawai honorer di daerah tersebut tetap akan menerima gaji pada tahun 2025.
Hal ini berlaku bagi honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama maupun yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti gelombang kedua.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, menyampaikan bahwa honor untuk honorer pada tahun ini akan tetap dibayarkan oleh Pemkab Serang, termasuk bagi mereka yang sudah mengikuti tes gelombang pertama atau yang akan mengikuti gelombang kedua.
“Honorer yang ada, baik yang sudah mengikuti tes gelombang pertama maupun yang mengikuti tes di gelombang kedua, akan tetap menerima gaji sembari menunggu pengangkatan paruh waktu. Nantinya, gaji mereka akan dialihkan ke belanja gaji PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Surtaman juga menekankan pentingnya bagi kepala OPD di Kabupaten Serang untuk mematuhi instruksi pemerintah pusat terkait larangan merekrut honorer baru.
Mengenai seleksi PPPK gelombang kedua, Surtaman mengungkapkan bahwa saat ini seleksi administrasi sedang berlangsung, dan hasilnya sudah dapat diperiksa melalui akun masing-masing.
“Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, mereka bisa mengajukan sanggah. Bagi kategori 2 dan honorer terdaftar yang masuk gelombang kedua, mereka akan menjadi PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Honorer dengan pengabdian minimal dua tahun yang belum terdaftar di BKN akan menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kita akan menunggu keputusan BKN mengenai hal ini,” tegasnya.
Mengenai kapan status PPPK paruh waktu akan diumumkan, Surtaman memprediksi bahwa hasilnya akan diketahui setelah seleksi PPPK tahap kedua, yang dijadwalkan berlangsung antara 17 April hingga 16 Mei 2025.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Roni Rohani Sandjadirdja, juga memastikan bahwa anggaran untuk honor honorer di Kabupaten Serang pada 2025 masih disiapkan.
“Honor untuk bulan Januari sudah dibayarkan. Honorer akan terus menerima gaji sampai SK pengangkatan PPPK paruh waktu diterbitkan,” pungkasnya. (Chk)
Tinggalkan Balasan