INDOPOLITIKA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta akan memutuskan calon pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat. Ketua DPRD Zita Anjani mengatakan saat ini DPRD sedang mematangkan butir-butir pasal mengenai mekanisme teknis pemilihan Wagub dalam Tata Tertib atau Tatib.

“Kemudian DPRD akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan waktu penyelenggaraan paripurna pemilihan,” ujarnya.

Kemudian dua tahapan yang sudah dimatangkan kata Zeta, nantinya akan dikomunikasikan terlebih dahulu bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya kata dia, untuk meminimalisir terjadinya kesalahan selama proses pelaksanaan pemilihan. Setelah itu, baru DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan.

“Panlih ini bekerja sesuai aturan yang di atur dalam tatib pemilihan cawagub jadi, tidak asal jadi. Jadi untuk pemilihan wagub harus sesuai aturan, tidak bisa kita langsung loncat,” katanya.

Zeta berharap nantinya saat proses pemilihan berlangsung para anggota dewan bisa berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif. Komitmen tersebut sangat perlu dibangun demi kelancaran proses pemilihan Wakil Gubernur DKI yang sisa masa jabatannya dua tahun lagi, yakni 2017-2020.

Zeta menambahakan, sesuai dengan amanat Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Kami ingin semuanya terlaksana sesuai aturan main, bernegara ini tidak hanya urusan satu atau dua partai saja. Kami ingin aturannya jelas agar adil untuk semuanya,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyetujui dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) hasil keputusan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni politikus Gerindra Ahmad Riza Patria serta politikus PKS Nurmansjah Lubis. Kedua nama tersebut sejauh ini tengah ditindaklanjuti DPRD DKI untuk mengeksekusi pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 dalam waktu dekat.[pit]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com