INDOPOLITIKA – Sejak 1 Januari 2025, masyarakat kini bisa mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara praktis melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.

Fitur ini memungkinkan pendaftaran NPWP secara daring, kapan saja dan di mana saja.

Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, “Mulai 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.

Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP dengan mudah dan fleksibel.”

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui Coretax System:

1. Kunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Daftar Di Sini”.
2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga Anda.
3. Pilih kategori “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi.
4. Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
5. Pilih opsi pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
6. Masukkan data pribadi dan identitas Wajib Pajak.
7. Klik tombol “Verifikasi” setelah memastikan data sudah lengkap dan benar.
8. Klik “Lanjut” setelah data berhasil diverifikasi.
9. Lakukan verifikasi dengan memasukkan Kode OTP yang dikirim ke email dan nomor telepon pribadi.
10. Klik “Lanjut” setelah verifikasi selesai.
11. Masukkan data orang yang memiliki hubungan istimewa, seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua, kemudian klik “Lanjut”.
12. Masukkan informasi sumber penghasilan dan klik “Simpan”.
13. Pastikan kolom kode KLU telah dicentang, lalu klik “Lanjut”.
14. Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan keduanya sesuai dengan data yang tertera pada KTP.
15. Masukkan data geometris sehingga muncul data berupa koordinat altitude dan latitude, kemudian klik “Verifikasi”.
16. Setelah berhasil, klik “Lanjut”.
17. Unggah foto terbaru Anda atau ambil foto langsung dengan kamera, lalu klik “Lanjut” setelah foto tervalidasi.
18. Terakhir, beri centang pada konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol “Ajukan Permohonan”.

Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, DJP mengingatkan agar Anda memeriksa secara berkala kotak masuk email untuk menerima informasi terkait penerbitan NPWP yang telah Anda daftarkan. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com