INDOPOLITIKA.COM – Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mengkaji skema jam kerja bagi para ASN. Kemungkinan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tambahan jatah libur selain Sabtu dan Minggu yakni Jumat.

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

“Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu,” kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Waluyo menjelaskan nantinya skema ini berkonsep compressed work, di mana jumlah hari kerja perminggu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis akan menjadi lebih panjang.
“Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,” sebutnya.
Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa sedang disiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA), di mana PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.

Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.[ab]

“Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif,” tambahnya.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com