INDOPOLITIKA – Pemerintah akan mulai memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Program ini berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi agar mencapai target 5% pada kuartal kedua tahun 2025.

“Mulai tanggal 5 Juni akan diberlakukan, dan akan dibahas kembali. Diskon ini berlaku untuk daya di bawah 1.300 VA,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

1. Potongan Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa program diskon tarif listrik ini ditujukan secara khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Pemerintah memperkirakan jumlah penerima manfaat mencapai 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

“Selama bulan Juni dan Juli 2025, pemerintah akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya kurang dari 1.300 VA,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

2. Tiga Kelompok yang Berhak Menerima Diskon

Mengacu pada keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ada tiga kategori pelanggan listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon tarif 50 persen, yakni:

•Pelanggan dengan daya 450 VA

•Pelanggan dengan daya 900 VA

•Pelanggan dengan daya 1.300 VA

3. Usulan untuk Memperluas Jangkauan Diskon

Bhima Yudhistira, Direktur CELIOS, mengusulkan agar cakupan insentif ini diperluas hingga mencakup pelanggan dengan daya 2.200 VA. Menurutnya, kelompok ini banyak ditempati oleh rumah kos dan hunian sewa bagi pekerja yang termasuk dalam kelas menengah, sehingga mereka juga memerlukan bantuan berupa subsidi tarif listrik.

“Langkah pemerintah melanjutkan diskon listrik itu bagus, tapi sebaiknya diperluas hingga mencakup pelanggan 2.200 VA, bukan hanya yang berada di bawah 1.300 VA,” ujar Bhima.

4. Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Jika mengikuti skema yang digunakan pada periode diskon sebelumnya (Januari–Februari 2025), maka pelanggan pascabayar akan langsung memperoleh potongan 50 persen pada tagihan listrik untuk bulan Juni dan Juli saat melakukan pembayaran.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, diskon berlaku otomatis saat membeli token listrik. Dengan membayar separuh dari jumlah biasa, pelanggan akan tetap menerima jumlah energi listrik (kWh) yang sama. Diskon ini dapat diperoleh melalui berbagai saluran pembelian, termasuk PLN Mobile, toko ritel, agen, dan lainnya. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com