INDOPOLITIKA.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak para Lembaga Bantuan Hukum untuk melakukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta atas banjir yang melanda ibukota. Hal itu ia sampaikan dalan akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

“Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat,” ucap Hotman dalam video yang ia unggah pada Sabtu (4/1/2020).

Kata Hotman, banjir di Jakarta telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action. “Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta,” ucap Hotman.

Sebelumnya juga beredar pesan berantai dari Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 mengatasnamakan perwakilan masyarakat Jakarta korban banjir untuk menggugat class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Anies Baswedan dinilai lalai menanggulangi banjir di Jakarta yang menelan korban jiwa. Jumlah korban tewas karena banjir Jakata hingga puluhan jiwa.

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis membenarkan bahwa pihaknya yang akan mengakomodir gugutan class action bagi warga Jakarta. Diarson mengklaim kekinian telah menerima pendaftar dari beberapa warga Jakarta yang akan ikut menggugat.

Diarson menjelaskan gugatan perdata tuntutan ganti rugi dengan mekanisme class action ini merupakan salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh para korban banjir Jakarta.

Di kesempatan itu, Diarson menyampaikan bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas dirinya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Kemudian, mereka juga harus menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti-bukti foto dari kerugian tersebut.

“Email ke banjirdki2020@gmail.com. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun,” kata Diarson, Minggu (5/1/2019).[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com