INDOPOLITIKA – Aktor Ammar Zoni kembali harus menerima kenyataan pahit. Hukuman mantan suami Irish Bella itu diperberat jadi empat tahun usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya divonis 3 tahun penjara, kini hukuman Ammar Zoni diperberat menjadi 4 tahun dengan tambahan denda sebesar Rp 800 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta,” ujar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemarin.
Jika Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan ada tambahan hukuman berupa penjara selama tiga bulan.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tambahnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan bahwa kliennya sudah mengetahui keputusan tersebut. Pihaknya berencana untuk menindaklanjuti dengan menyiapkan kontra memori kasasi sebagai respons terhadap tindakan JPU.
Ammar Zoni awalnya divonis 3 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. Ini menjadi kali ketiga bagi mantan suami Irish Bella tersebut terjerat kasus serupa. Saat ini, Ammar Zoni masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta. (Hny)












Tinggalkan Balasan