INDOPOLITIKA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer, Helena Liem, dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Hakim tetap menghukum Helena Lim untuk membayar uang pengganti Rp 900 juta. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan sejumlah aset Helena Liem, terkait kasus korupsi Timah dirampas. Aset-aset Helena pun batal dikembalikan.
“Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang peroleh hanya sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
“Sedangkan mengenai barang bukti diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa. Oleh karenanya, terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita Majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana dalam pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan, serta penuntutan serta pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Berikut aset Helena Lim yang dirampas:
Tanah dan Bangunan:
1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.
2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.
Jam Tangan:
1. Satu unit jam tangan merk Ricard Mille, seharga Rp 800 juta.
2. Satu unit jam tangan merk Ricard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.
Emas dan Perhiasan:
1. Sepasang emas logam mulia 15 karat (berat 6,03 gram) bermatakan 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta.
2. Cincin seharga Rp 30 juta.
3. Cincin seharga Rp 10 juta.
4. Sepasang anting seharga Rp 30 juta.
5. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta.
6. Satu anting seharga Rp 5 juta.
7. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
8. Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya).
9. Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya).
10. Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta.
11. Sepasang anting seharga Rp 40 juta.
12. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
13. Satu kalung seharga Rp 250 juta.
14. Satu kalung seharga Rp 150 juta.
15. Satu kalung seharga Rp 40 juta
16. Satu kalung seharga Rp 50 juta.
17. Satu kalung seharga Rp 25 juta.
18. Satu kalung seharga Rp 300 juta.
19. Satu kalung seharga Rp 8 juta.
20. Satu kalung seharga Rp 30 juta.
21. Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya).
22. Satu kalung seharga Rp 2 juta.
23. Satu gelang seharga Rp 160 juta.
24. Satu kalung seharga Rp 80 juta.
25. Satu liontin seharga Rp 20 juta.
26. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
27. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
28. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
29. Satu gelang emas, seharga Rp 8 juta.
30. Satu gelang seharga Rp 25 juta.
31. Satu gelang seharga Rp 150 juta.
32. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
33. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
34. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
35. Satu gelang seharga Rp 20 juta.
36. Satu gelang seharga Rp 100 juta.
37. Liontin (berat 13 gram, tidak ada harganya).
38. Liontin (berat 24,9 gram, tidak ada harganya).
39. Satu gelang seharga Rp 35 juta.
40. Satu kalung seharga Rp 120 juta.
41. Satu gelang seharga Rp 90 juta.
42. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
Tas:
1. Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta.
2. Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta.
3. Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta.
4. Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta.
5. Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta.
6. Satu tas Hermes, seharga Rp 80 juta. (Red)
Tinggalkan Balasan