INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan hukuman terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yang dipangkas dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Karena itu, KPK akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam keterangan tertulis KPK seperti disampaikan Kepala Pemberitaan Ali Fikri, dalam memori kasasinya, meminta agar Hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

“Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu 5 Oktober 2022 kemarin,” katanya.

“Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung agar memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara,” jelasnya.

Selain meminta hukuman pidana penjara, dituliskan dalam rilis juga tim jaksa KPK RI meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

“Kami berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” tutupnya.

Sebelumnya, majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com