INDOPOLITIKA – Harapan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate mendapat keringanan hukuman 15 tahun penjara buyar.
Jhonny G. Plate tetap harus menjalani hukumannya selama 15 tahun penjara usai Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan olehnya.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (13/5/2025).
Adapun putusan PK itu diketok oleh Surya Jaya selaku Ketua Majelis Hakim PK, dengan Sutarjo dan Nurrahmi sebagai hakim anggota. Putusan perkara nomor 919 PK/Pid.Sus/2025 tersebut diketok pada Jumat (9/5) lalu.
Jhonny G. Plate tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara sebagaimana putusan kasasi. Saat itu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan oleh Jhonny G. Plate.
Meski permohonan kasasi ditolak, majelis kasasi melakukan perbaikan pada barang bukti yang disita. MA menetapkan 1 mobil dirampas untuk negara.
“Dengan perbaikan sekadar Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” bunyi amar putusan kasasi yang diketok pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Dalam kasusnya, Plate didakwa terlibat kasus korupsi BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. Politikus NasDem itu didakwa menerima keuntungan Rp 17 miliar dari kasus tersebut.
Jhonny G. Plate pun dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo. Dia disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G untuk tahun 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022.
Perubahan itu disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kominfo.
Tak hanya minim kajian, pelaksanaan proyek akbar juga diwarnai korupsi berupa mark-up hingga suap sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun lebih. Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar kepada Plate.
Banding kemudian diajukan. Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,1 miliar.
Putusan banding tersebut diketok pada 12 Februari 2024 oleh Ketua Majelis H. Mulyanto dengan anggota Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Putusan banding kemudian diperkuat lagi lewat kasasi dan PK. Dengan demikian, Plate tetap dihukum 15 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan