INDOPOLITIKA – Banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik berakhir dengan penguatan sekaligus penambahan hukuman.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman yang sebelumnya ditetapkan Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
“Menyatakan bahwa Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip Rabu (10/12/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Terdakwa,” lanjutnya.
Majelis Hakim juga menguatkan putusan denda yang telah ditetapkan sebelumnya, beserta ancaman kurungan pengganti bila denda tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap hakim.
Selain itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi, dalam jangka waktu 14 hari ke depan.(Hny)












Tinggalkan Balasan