INDOPOLITIKABupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa kewajiban magang selama 3 bulan di Kemendagri. Sanksi ini diberikan karena Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang saat libur lebaran tanpa mendapatkan izin resmi dari Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa “Kementerian Dalam Negeri memutuskan memberikan sanksi berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan, dan setidaknya satu hari dalam seminggu, Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin.

Bima Arya juga menambahkan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim akan memulai sanksi tersebut pada pekan depan.

“Bupati diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri,” katanya.

Lebih lanjut, Bima Arya menyebutkan bahwa Lucky Hakim juga diharapkan hadir dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang akan diselenggarakan di Kemendagri.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com