INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo telah memantapkan memindahkan Ibukota Negara Indonesia dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Pasar Utara dan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dengan begitu, status DKI Jakarta setelah ibukota pindah masih belum jelas. Sebab, UU mengenai ibu kota negara beserta aturan turunannya belum direvisi.

Anggota DPD Jimly Asshiddiqie menyatakan, Jakarta tetap bisa menjadi daerah khusus. Senator asal DKI Jakarta ini menilai, dengan sejarah panjang sebagai ibukota negara, Jakarta sebaiknya dijadikan sebagai daerah khusus ekonomi.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Zita Anjani menanggap pernyataan d Jimly.

“Daerah khusus ekonomi itu konsep apa? Yang saya tahu adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ini beda banget,” ungkap Zita melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan Rabu (8/1/2020).

“Jangan sampai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi timur dan barat dengan pemindahan ibukota malah berkurang esensinya karena label macam-macam yang kita tempel untuk Jakarta,” sambungnya.

Politikus PAN ini menambahkan, daripada sibuk menamai Jakarta dengan judul macam-macam, lebih baik pikirkan kembali relasi pusat dan daerah untuk mengurangi beban Jakarta.

“Apa yang provinsi tidak dapat atasi sendiri, pemerintah pusat harus dukung, bahkan ambil alih, agar lebih cepat, misalnya menangani banjir yang rutin kemarin,” ujar Zita.

Sebab, menurut Zita, meskipun ibukota dipindahkan, masalah-masalah di Jakarta tetap harus diselesaikan.

“DPRD hanya menjalankan amanat UU, kalau sudah ada opsi-opsi yang diajukan oleh DPR RI dalam pembahasan, maka kita akan jadikan kajian juga. Kami pastinya ingin yang terbaik untuk pembangunan DKI Jakarta,” pungkasnya.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com