INDOPOLITIKAIndonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan temuan terkait keterlibatan puluhan hakim dalam kasus korupsi. Berdasarkan data yang diperoleh ICW, sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berlangsung selama 13 tahun, dari 2011 hingga 2024.

Para hakim tersebut diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil putusan.

“Berdasarkan pemantauan ICW, antara 2011 hingga 2024, ada 29 hakim yang menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan, dengan total suap mencapai Rp 107.999.281.345,” demikian keterangan resmi ICW yang dikutip pada Kamis, (17/4/2025).

Pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya bahaya mafia peradilan. Praktik jual beli vonis yang merekayasa putusan sudah mencapai tingkat yang sangat parah,” kata ICW.

“Pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim harus diperketat untuk menutup celah terjadinya korupsi,” tambah ICW.

Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tiga hakim tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar.

Kejagung menduga ketiga hakim tersebut menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebesar Rp 22,5 miliar agar keputusan perkara tiga korporasi besar tersebut dibatalkan atau diputuskan lepas.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com