INDOPOLITIKA.COM- Dari tahun ke tahun korupsi dana desa terus meningkat. Dana desa agaknya jadi bancakan pejabat. Tak hanya pejabat tinggi di pusat tapi juga pejabat rendahan di daerah. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat korupsi dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan rilis yang dilayangkan Peneliti ICW Egi Primayogha, ICW mencatat korupsi Dana Desa pada 2015 mencapai 22 kasus. Kasus tersebut meningkat menjadi 48 kasus pada 2016 dan naik lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada 2017 dan 2018. Total sepanjang tahun 2015-2018 kasus korupsi dana desa mencapai 252 kasus.

Linier dengan peningkatan kasus, ICW juga mencatat terjadinya peningkatan jumlah kepala desa yang terjerat korupsi. Catatan mereka, sebanyak 214 kepala desa tersangkut kasus korupsi selama periode tersebut.

Rinciannya: 15 kepala desa terjerat pada 2015, 61 terjerat pada 2016, 66 terjerat pada 2017, dan 89 lainnya terjerat pada 2018.

Kasus-kasus korupsi dana desa ini meliputi penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap. Kasus korupsi anggaran desa ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp107,7 miliar.[sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com