INDOPOLITIKA.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan aktor laga Iko Uwais terhadap seorang Desainer Interior bernama Rudi telah naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
Informasinya, Polres Metro Bekasi Kota akan kembali memanggil Iko Uwais beserta kakaknya, Firmansyah, Sabtu, (25/6/2022).
“Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi awak media, kemarin.
Menurut Zulpan, kasus dugaan penganiayaan itu telah memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hanya saja, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus itu, termasuk pihak terlapor.
Namun demikian, kata Zulpan, dalam waktu dekat penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka,” kata Zulpan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, mengatakan pihaknya menemukan adanya unsur-unsur pidana.
“Hasil analisis tim, melalui mekanisme gelar perkara 22 Juni 2002, tepatnya Rabu kemarin, status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan. Karena dalam proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana,” kata Kompol Ivan, saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 24 Juni 2022.
“Sesuai mekanisme, terlapor akan kita panggil lagi besok (Sabtu/25 Juni) sebagai saksi untuk mengukuhkan berita acara pemeriksaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kalau pihaknya telah mendapatkan petunjuk tambahan. Hal ini bisa diperkuat dengan tambahan alat bukti dari saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan ini.
Salah satunya dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap pelapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah mendapatkan beberapa petunjuk. Alat bukti lain dari beberapa saksi kita periksa. Termasuk dokter yang melakukan pemeriksa visum dari saudara RD juga akan kita panggil,” kata Ivan.
Adapun terkait penetapan tersangka, Ivan mengaku untuk saat ini belum ada. Penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti autentik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Namun, apabila bukti-bukti telah terpenuhi maka secepatnya mereka akan menggelar perkara lanjutan.
“Apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan siapa tersangkanya,” tandasnya. [Red]












Tinggalkan Balasan