Ikuti Tarif Cukai, Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023

Ilustrasi Cukai Rokok/Net

INDOPOLITIKA.COM – Harga rokok di pasaran bakal naik saat kenaikan tarif cukai baru berlaku pada 1 Januari 2023.

Penetapan kenaikan cukai ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Melalui aturan itu, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen mulai awal tahun depan.

Kenaikan tarif cukai tersebut akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri.(red)

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *