INDOPOLITIKA.COM – Pembebastugasan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dalam rangka alih status menjadi ASN berimbas pada penanganan kasus yang ditangani KPK.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Suprapdiono mengungkapkan, bahwa penyidikan kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk yang sebelumnya ditangani KPK, adalah bukti dampak dari pembebastugasan 75 orang pegawai KPK.
Menurut Giri, Kasatgas penyelidikan kasus Bupati Nganjuk, yaitu Harun Al Rasyid merupakan salah satu dari 75 orang yang dibabastugaskan itu.
“Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi,” kata Giri dalam diskusi daring di kanal Youtube Mardani Ali Sera, Jumat malam, (21/5/2021).
Giri melanjutkan, saat Surat Keputusan Nomor 652 Pimpinan KPK terkait TWK itu keluar dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.
Padahal Harun bertugas untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021.
“Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia melakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021,” kata Giri.
Alhasil, lanjut Giri kelanjutan penyidikan kasus Bupati Nganjuk dipindahkan ke Bareskrim Polri.
“Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim kan penanganannya,” imbuh Giri. [rif]


Tinggalkan Balasan