Kemudian pelarangan terkait kebudayaan etnis ertentu. “Dalam hal ini, spesifiknya Cap Gomeh. Yaitu ada dua kasus,” katanya

Kelima, ada pengaturan tentang tata cara berpakaian berkaitan dengan agama atau keyakinan tertentu ada satu kasus.

Ada juga imbauan atau edaran tentang aliran agama tertentu, ada satu kasus. Kemudian yang menarik, yaitu penolakkan untuk bertetangga terhadap orang yang tidak seagama juga terjadi sebanyak satu kasus.

“Nah melihat, dari 31 kasus ini, memang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang mereka mengorganisir masyarakat sekitar, ini cenderung diorganisir oleh kelompok yang selama ini melakukan tindakan intoleran di Indonesia.

Sementara, fakta menarik juga ditemukan bahwa pelaku tindakan intoleran juga dilakukan oleh aparat pemerintah baik dalam bentuk pelanggaran kegiatan keagamaan, maupun pencabutan izin pembangunan tempat ibadah sebanyak empat kasus. “Padahal seharusnya mereka menjadi pihak yang melindungi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan,” pungkasnya.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com