Indopolitika.com – Dalam laporan Perserikatan Bangsa bangsa (PBB) terbaru, Indonesia memiliki catatan Hitam terkait hak untuk berkumpul secara damai dan hak untuk berserikat.
Hal itu dibeberkan Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging pada jumpa pers bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Menteng, Kamis (15/5/2014).
“Dokumen yang disusun pelapor khusus PBB Maina Kiai 13 Mei 2014 ini menggambarkan bahwa masih terdapatnya Pelanggaran terhadap sejumlah Hak Asasi Manusia di Indonesia,” ujar Bona sambil menunjukan dokumen.
Selain itu, Bona yang ikut dalam pertemuan bersama Maina Kiai dan para pegiat HAM se Asia di Singapura awal 2014 yang lalu, mengatakan bahwa kelompok kelompok minoritas masih mendapat tekanan dalam memenuhi hak berkumpulnya secara damai dan hak berserikat. Bona juga membeberkan sejumlah kasus, salah satunya GKI Yasmin.
Dalam dokumen PBB bernomor A/HCR/26/29, tertulis “di Indonesia sebagai contoh, kelompok minoritas agama seperti Ahmadiyah, Bahai, Kristen, Syiah menghadapi serangan fisik dari kelompok militan Islam dengan keterlibatan penanganan yang minimal dari pemerintah. Meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang mengukuhkan hak Jemaat GKI Taman Yasmin untuk mendirikan bangunan gereja mereka di Bogor, Jawa Barat, Pemerintah daerah menyegel bangunan pada tahun 2010 dan, sejak saat itu, menghalangi jemaat memasuki gereja mereka.”
Bona mengatakan laporan yang akan dipresentasikan di depan Dewan HAM PBB ini, mematahkan klaim sepihak pemerintah yang selama ini mengatakan bahwa kondisi di Indonesia terkait HAM berjalan baik.
“Laporan ini akan menjadi pembanding karena bertolak belakang dengan laporan pemerintah Indonesia di PBB,” ujar Bona. (Ind/trb)
Tinggalkan Balasan