INDOPOLITIKA – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, dengan adanya sanksi jika tidak dibayarkan.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang bertujuan untuk membantu pekerja merayakan hari raya dengan lebih layak.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja secara terus-menerus minimal selama satu bulan, baik dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang memenuhi syarat. THR ini bertujuan memberikan dukungan finansial bagi pekerja untuk merayakan hari raya.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mengharuskan perusahaan membayar THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan. Jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif, yang mencapai 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Selain denda, sanksi lainnya bisa berupa teguran tertulis, peringatan resmi, pembatasan kegiatan usaha, atau penghentian sebagian operasional perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pemberian THR ini tidak hanya menunjukkan penghormatan terhadap hak pekerja, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan, yang dapat menjaga hubungan industri yang harmonis dan meningkatkan produktivitas kerja. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com