INDOPOLITIKA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang kebijakan diskon tarif listrik 50% bagi masyarakat.
Diskon tarif listrik tersebut hanya berlaku untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, dan tidak akan dilanjutkan setelah periode tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Airlangga pada Senin (3/2/2025) di kantornya.
“Tidak (akan diperpanjang),” ujar Airlangga Hartarto singkat kepada para jurnalis.
Terkait dengan pengaruh kebijakan tersebut, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Januari 2025 tercatat mengalami deflasi sebesar 0,76% (month-to-month).
Ini menjadi deflasi pertama di tahun 2025 dan sebagian besar dipengaruhi oleh adanya diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan dengan daya 450 – 2.200 volt ampere (VA). Sumbangan deflasi dari tarif listrik ini mencapai 32,03%, dengan andil deflasi sebesar 1,47%.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik dicatat dalam perhitungan inflasi, sesuai dengan pedoman dalam Consumer Price Index Manual yang digunakan oleh banyak kantor statistik dunia.
“Diskon itu dicatat dalam perhitungan inflasi jika kualitas barang dan jasa yang diterima sama dengan kondisi normal, dan harga diskon tersebut dapat diakses oleh banyak orang. Oleh karena itu, meskipun diskon tarif listrik hanya berlaku sementara, pencatatan tetap dilakukan dalam penghitungan inflasi yang dilakukan oleh BPS,” terang Amalia dalam rilis BPS pada Senin (3/2/2025).
Dengan penjelasan tersebut, meskipun diskon listrik hanya berlaku dalam periode terbatas, dampaknya tetap tercatat dalam perhitungan inflasi yang dipublikasikan oleh BPS. (Chk)
Tinggalkan Balasan