INDOPOLITIKA.COM – Beredar surat edaran yang ditandatangani Walikota Bekasi, Rahmat Effendi berisi tentang program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) akan dihentikan sementara mulai 1 Januari 2020.

Dalam surat edaran itu berisikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda,” bunyi surat edaran tersebut yang redaksi terima, Minggu (8/12/2019).

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Program Jamkesda KS-NIK diberhentikan sementara terhitung mulai 1 Januari 2020.

Pemerintah Kota Bekasi kemudian merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” sebutnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com