INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten membongkar kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Lima orang berhasil diamankan polisi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.
“PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli. Satu surat dikenakan Rp100 ribu. Omsetnya sehari bisa jutaan rupiah,” ungkap Edy Sumardi, Senin (26/7/20210.
Selanjutnya Edy Sumardi mengatakan motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri.**Baca Juga: Sindikat Pemalsu Swab Antigen di Pelabuhan Merak Dibekuk Polisi.
“Modusnya yaitu membuatkan surat keterangan hasil Swab Antigen tanpa dilakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat Keterangan Hasil Swab yang diduga Palsu,” ujar Edy Sumardi.
Edy sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan Pemeriksaan langsung. Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tambahnya.(net)
Tinggalkan Balasan