Indopolitika.com – Setelah dilaporkan pihak Prabowo ke Bawaslu, kini Saiful Mujani terancam dilaporkan ke kementrian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pasalnya Saiful adalah pegawai negeri sipil (PNS) tepatnya sebagai dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kegiatan kampanye untuk memenangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla yang digelar atas inisiatif dirinya terbukti melanggar peraturan yang berlaku. Saiful dinyatakan telah melakukan kampanye hitam dengan men-downgrade pasangan Prabowo-Hatta, yaitu mengungkap beberapa point sensitif dan berbahaya berupa tuduhan bahwa Prabowo pembunuh, ayahanda Prabowo sebagai pemberontak dan tuduhan serius kepada Prabowo sebagai penjahat HAM.
Pada kesempatan yang sama, Saiful juga terbukti membagikan uang kepada seluruh peserta, membayar gedung pertemuan dan menanggung seluruh dana untuk kegiatan tersebut. Sementara yang tak kalah penting adalah Saiful membagi-bagikan atribut kampanye untuk pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Kegiatan yang dilakukan Saiful Mujani jelas merupakan bentuk kampanye. Hal ini dianggap melanggar ketentuan yang berlaku karena Saiful tercatat sebagai PNS di UIN Syarif Hidayatullah. Selain itu Saiful juga dianggap melanggar kode etik dan fatsun di bidang survey politik, karena Saiful adalah pemilik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research & Consulting, Pendiri Indikator Politik Indonesia dan pernah memimpin di Lembaga Survey Indonesia.
Sebagai PNS dan dosen, seharusnya Saiful mengerti peraturan. Hal mana seorang pegawai negeri sipil tidak boleh melakukan kampanye untuk kemenangan pasangan tertentu dalam pemilu, walau tetap memiliki hak pilih.
Saiful Mujani mengakui melakukan kampanye negatif terhadap calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto. “Terdorong pandangan politik saya, maka saya terang-terangan katakan ‘jangan pilih Prabowo’. Saya katakan, Prabowo direkomendasikan diberhentikan”, ujar Saiful Mujani beberapa waktu lalu. (Ind)
Tinggalkan Balasan