Indopolitika.com – Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) akan mendapatkan nomor urut secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu 1 Juni 2014. Namun sebelum itu, mereka akan mengikuti aturan atau mekanisme yang sudah disusun oleh KPU.

“Ada dua tahap. Pertama, mengambil urutan untuk pengundian. Setelah itu baru mengambil undian nomor urut,” kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Ferry menjelaskan, yang mengambil urutan untuk pengundian adalah cawapres. Sedangkan, untuk pengundiannya diambil capres atau dua-duanya.

“Nanti bersamaan membuka,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu melanjutkan, pihaknya menyiapkan angka urutan 1-10 untuk tahap pertama. Bagi yang mendapat angka lebih besar maka dia lah yang maju pertama kali mengambil nomor undian terlebih dahulu.

“Bisa dipastikan nomor urutnya nanti satu dan dua,” ucapnya. (Ind/vn)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com