Badan Pengawas Pemilu menyatakan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai dengan pelanggaran terbanyak dalam masa kampanye rapat umum terbuka sejak 16 – 25 Maret 2014.
“Hanura, tertinggi dengan indikasi pelanggaran mencapai 48 pelanggaran. Kedua, PDI-P dengan 47 indikasi pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Di posisi ketiga yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan 39 indikasi pelanggaran. Sementara di posisi berikutnya berturut-turut Partai Golkar (29 pelanggaran), Partai Demokrat (23 pelanggaran), Partai Gerindra (23 pelanggaran), PKB (21 pelanggaran), PKS (17 pelanggaran), PAN (16 pelanggaran), PPP (13 pelanggaran), PBB (9 pelanggaran) dan PKPI (2 pelanggaran).
Menurut dia, berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, total indikasi pelanggaran kampanye parpol yakni sebanyak 287 pelanggaran.
Nelson mengatakan berbagai indikasi pelanggaran yang dilakukan parpol-parpol tersebut, di antaranya pelibatan anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye, penggunaan fasilitas publik, petugas kampanye yang tidak didaftarkan pada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta indikasi pemberian uang kepada masyarakat dalam kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Hanura, Nasdem, PKB, PKS, Golkar, PDI-P, Gerindra terindikasi melakukan pelanggaran pemberian uang atau materi tertentu kepada peserta Pemilu,” ucap Nelson. (ANT/SN/JBN)