INDOPOLITIKA.COM – Insiden penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tangerang memakan korban jiwa. Ali Samsuar (53) diketahui meninggal dunia usai terlibat cekcok dengan petugas di lapangan. Meski sempat dibawa ke Rumah Sakita untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa pedagang malang itu tak terselematkan.

Kendati demikian, pihak keluarga tidak akan menuntut dan menerima dengan ikhlas kepergian korban. Dari pihak Satpol PP Kota Tangerang sendiri membantah ada cekcok. Mereka berdalih hanya melakukan pantauan rutin seperti biasa terhadap PKL di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, seperti halnya pada Satbtu (21/12/2019).

Menurut salah salah seorang warga Fadila, penertiban pada pagi hari yang akhirnya membuat korban Ali meninggal memang sempat terjadi cekcok antara pedagang dengan petugas. “Ya, sempat kisruh tadi penertibannya,” ungkap Fadila.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli membenarkan adanya korban meninggal dalam kegiatan yang melibatkan jajarannya ini. Namun, ia membantah bila terjadi cekcok bahkan kericuhan. “Tidak ada cekcok. Kita hanya patroli rutin,” ungkapnya.

Ghufron mengatakan korban meninggal karena serangan jantung. Dalam pemeriksaan polisi tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan di tubuh korban. “Suasana kondusif pada saat sterilisasi. Almarhum sakit jantung,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan polisi yang sudah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga, meninggalnya korban merupakan takdir. Sebab, keluarga mengatakan Ali meninggal akibat serangan jantung. Abdul juga menyebut, korban memiliki riwayat sakit jantung.

“Pihak keluarga melalui Ermen Patria (adik korban) menerima dengan ikhlas dan menganggap peristiwa ini adalah suatu musibah atau takdir dari Tuhan yang Maha Esa,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.

Abdul mengatakan, pihak keluarga telah melakukan mediasi dengan pihak Satpol PP Kota Tangerang. Abdul menyebut, korban akan dikebumikan di kampung halamannya, di Lampung. “Biaya (proses pemakaman) ditanggung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang,” ucapnya.[asa]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com