INDOPOLITIKACOM – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memberi apresiasi pada Rapat Paripurna DPR yang sudah mengesahkan revisi UU KPK. Menurutnya, perubahan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak bisa dihindari. Hanya orang aneh yg menolak perubahan.

“IPW menilai revisi ini sesuatu yang sangat penting dan strategis  Apalagi bagi KPK yang sudah belasan tahun berkiprah dan dalam perjalanannya banyak sekali masalah,” katanya melalui pesan tertulis, Rabu (18/9).

Neta mengatakan hal tersebut yang membuat lembaga antirasuah itu menjadi sangat bobrok dan ingin bermain semaunya karena tidak ada pengawasan dan merasa full power tanpa bisa tersentuh hukum.

Dengan adanya revisi UU ini, menurut dia arahnya semakin jelas untuk memperbaiki kebobrokan KPK dan sekaligus untuk menutup celah KPK menjadi lembaga otoriter atau menjadi kerajaan sendiri dalam negara Republik Indonesia.

“Sebab itu IPW memberi apresiasi pada DPR yg sudah mensahkan revisi UU kpk dalam paripurnanya,” ujarnya.

Lembaga tanpa pengawasan sama artinya membiarkannya menjadi lembaga otoriter. Sehingga revisi UU KPK ini bermakna menghindari KPK menjadi lembaga otoriter dan meyakinkan bahwa pengawasan adalah sebuah kemutlakan.

Neta berujar selain lembaga pengawasan, revisi UU KPK ini bermakna bahwa lembaga antirasuah itu agar tertib administratif dan tertib keuangan agar benar benar menjadi sapu bersih yang bebas dari korupsi maupun potensi korupsi, sehingga KPK harus transparan dalam laporan keuangannya ke BPK.

“Selama ini KPK abai dalam laporan keuangannya, terutama dalam mempertanggungjawabkan barang barang sitaan atau rampasan dari para tersangka korupsi, sehingga muncul isu bahwa oknum oknum KPK berkolusi dengan mafia penjualan mobil mewah,” ujarnya. (pit)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com