Indopolitika.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz menyatakan masih ditemui sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan, antara lain belum cairnya dana BPJS Jaminan Kesehatan Nasional, pendataan peserta dan katalog obat-obatan.
“Permasalahan ini tidak hanya di Provinsi Jambi tapi juga ada di daerah-daerah lainnya,” kata Irgan saat pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Kepala Kanwil BPJS di Jambi, Senin (2/6).
Sebanyak delapan anggota Tim Komisi IX DPR RI yang dipimpin Irgan Chairul Mahfiz mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi untuk mengetahui pelaksanaan BPJK Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi.
Anggota tim terdiri dari Dhiana Anwar (F-PD), Riyani Soedirman (F-PG), Rudianto Tjen (F-PDIP), Nursuhud (F-PDIP), Yahdil Abdi Harahap (F-PAN), dan Mardiana Indraswati (F-PAN).
Menurut Irgan, permasalahn dalam pelaksanaan BPJS itu muncul antara lain karena kurang tersosialisasikannya lebih awal tentang BPJS.
Oleh karena anggota Komisi IX meminta kepada Sekda, BPJS dan instansi terkait untuk melakukan pendataan dan pemetaan kembali peserta JKN serta duduk bersama dalam melaksanakan penyelenggaraan BPJS.
“Penyelengaraan BPJS ini jika benar-benar dilaksanakan akan berdampak sangat baik bagi masyarakat, dengan adanya jaminan ini semua masyarakat diharapkan mendapatkan fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Yang perlu dilakukan adalah bagaimana implementasinya di lapangan dan memperbaiki sistem ini agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, tambahnya.
Sementara itu, Plt Sekda Provinsi Jambi Kailani menekankan pentingnya sinkronisasi dan perbaikan pelaksanaan JKN.
Pada kesempatan itu, Sekda menjelaskan berbagai masalah yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan, antara lain pelayanan kepersertaan pascatransformasi 1 Januari 2014 dari PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Transformasi ini telah berimplikasi pada perubahan sistem prosedur dan mekanisme operasional keuangan dan pengawasan yang sebelumnya berbadan hukum perseroan menjadi BPJS Ketenagakerjaan berbadan hukum publik.
Khailani menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pelaksanaan sinkronisasi dan perbaikan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, salah satu langkahnya melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengeluaran izin dan perpanjangan izin perusahaan yang harus menyertakan keanggotaan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
“Pemerintah sejak awal telah berupaya mempersiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan baik di daerah ini. Namun diakui sosialisasi BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional harus terus dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun BPJS sendiri,” katanya.
Untuk internal sendiri pemerintah dan semua pihak terkait harus duduk bersama dalam memecahkan permasalahan yang ada.
Selain itu pemerintah juga harus mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, termasuk maping (pemetaan) kepesertaan BPJS Kesehatan dan hal-hal yang terkait dengan regulasinya.
Dengan persiapan tersebut Pemprov Jambi berharap pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat, tambah Sekda. (Ind/ant)