INDOPOLITIKA.COM – Mabes Polri menegaskan status Komjen Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian masih berlaku. Diketahui, Firli baru saja dilantik sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada Jumat (20/12) pekan lalu.

Selain menjabat sebagai ketua KPK, status Firli hingga kini masih tercatat sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. “Masih jadi polisi, masih,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono saat di temui wartawan, di Bareskrim Polri, Kamis (26/12/2019).

Terkait dengan adanya desakan dari Istana Kepresidenan agar Firli mundur dari jabatan kepolisian, pihaknya mengatakan kedudukan Firli sudah sesuai prosedur. “Enggaklah, itu kan semuanya ada aturanya,” kata Argo.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Ketua KPK baru, Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” kata Dini, Selasa (24/12).

Dalam Pasal 29 UU KPK tersebut pimpinan KPK harus, poin (i) melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Dini juga menyatakan ketentuan itu berlaku sama bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.[asa]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com