INDOPOLITIKA – Hotman Paris angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbud.
Dalam pernyataannya, Hotman Paris bahkan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto saat mengkritisi status hukum yang disematkan kepada kliennya Nadiem Makarim.
Hotman Paris menegaskan akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan meminta Presiden Prabowo untuk memanggil pihak Kejagung serta menggelar ekspose perkara (gelar perkara) langsung di Istana.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita serahkan kepada proses hukum saja,” ujarnya pada Minggu (7/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan kasus tersebut.(Hny)

Tinggalkan Balasan