INDOPOLITIKA.COM – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan duduk sebagai komisaris utama atau bahkan direktur utama di PT Pertamina (Persero). Sayangnya, hingga kini belum ada keterangan pasti dari Menteri BUMN Erick Thohir maupun Presiden Joko Widodo.

Soal apakah itu tanda Ahok akan ditempatkan di sektor energi, Erick menjawab, “Belum tahu, nanti kita lihat.”

Ahok dipastikan akan bergabung ke BUMN pada Desember mendatang, jika benar akan masuk Pertamina. Berikut adalah kisaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Ahok.

Mengutip laporan keuangan Pertamina, Jumat (15/11/2019) dapat diintip besaran gaji yang diberikan perusahaan migas terbesar ini ke jajaran direksi dan komisarisnya.

Dalam laporan keuangan tertulis kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya mencapai US$ 47,23 juta atau setara Rp 661 miliar dengan kurs atau nilai tukar saat ini.

Namun, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Sementara, gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.

Direksi dan komisaris Pertamina juga menerima tunjangan. Untuk direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.

Sedangkan untuk Dewan Komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Terdapat juga fasilitas seperti fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum untuk direksi. Sedangkan untuk dewa komisaris adalah fasilitas kesehatan dan bantuan hukum.

Adapun susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang, sementara untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang. Artinya jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com