INDOPOLITIKA.COM – KPK sudah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dia kini menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ricky Ham Pagawak tidak melarikan diri menggunakan jalur udara. Ricky disebut kabur pakai jalur darat.
“Kita pastikan dia (Ricky) lewat darat tanggal 13 Juli 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Firli mengatakan Ricky kabur melalui jalur darat dengan bantuan beberapa anggota polisi. Mereka semua sudah ditindak.
“Ada pertanggungjawaban hukumnya ya,” ujar Firli.
Sejumlah barang dibawa dalam pelarian Ricky. Total, ada tiga tas yang diyakini KPK dibawa dalam pelarian Ricky.
“Yang dibawa juga kita tahu, isinya kita tidak tahu kalau masalah isinya, tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga,” tutur Firli.
KPK menegaskan serius mencari Ricky Ham Pagawak. Lembaga Antikorupsi itu aktif berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk mencari Ricky.
“Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia terkait bantuan pencarian DPO (daftar pencarian orang) atas nama Ricky Ham Pagawak,” kata pelaksana tugas (Plt) bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa, (9/8/2022).
Ali mengatakan pihaknya juga sudah meminta adanya pemberitahuan red notice untuk Ricky. Bantuan dari NCB Interpol diharap mempercepat pencarian Ricky.
“Kami tentu berharap dengan sinergi ini, Ricky Ham Pagawak dapat segera ditemukan,” ujar Ali.
Masyarakat juga diminta membantu mencari Ricky. Bantuan dari masyarakat menguatkan upaya pencarian yang digadang KPK.
“Dukungan masyarakat juga sangat kami perlukan dalam upaya pencarian ini,” demikian Ali. [Red]
Tinggalkan Balasan