Indopolitika.com  Proses pemungutan suara Pemilihan Presiden 2014 telah selesai. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjalankan proses selanjutnya, yaitu rekapitulasi suara.

“Setelah pemungutan suara tuntas, petugas KPPS akan membagikan sertifikat penghitungan suara pada masing-masing saksi pasangan calon, pada pengawas lapangan, pada PPS dan satu lagi dikirim langsung ke KPU kab/kota,” beber ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di gedung KPU, Jakarta, Rabu, (9/7).

Selanjutnya, KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional pada tanggal 21-22 Juli mendatang setelah seluruh proses rekapitulasi suara selesai.

“Nanti setelah terekap secara nasional, 33 provinsi dan satu tambahan luar negeri maka KPU merencanakan pengumuman pada tanggal 21 Juli. Jika belum selesai, maka akan diumumkan pada esoknya, tanggal 22,” pungkasnya.

Berikut jadwal rekapitulasi dari tingkat desa hingga nasional:

Tingkat desa dan kelurahan (PPS): 10-12 Juli
Tingkat kecamatan (PPK): 13-15 Juli
Tingkat luar negeri (PPLN): 10-14 Juli
Tingkat kabupaten/kota: 16-17 Juli
Tingkat Provinsi: 18-19 Juli
Tingkat nasional: 20-22 Juli
Penetapan dan pengumuman hasil secara nasional: 21-22 Juli.

(rm/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com