INDOPOLITIKA.COM- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna meresmikan Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) sebagai organisasi profesi pemeriksa. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme anggota pemeriksa keuangan negara.
“Keberadaan IPKN juga dapat digunakan untuk meningkatkan hubungan antara pemeriksa BPK dengan profesi akuntan dan auditor internal pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan keuangan negara,” ujar Agung di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (20/02/2020).
Pembentukan IPKN, sambung Agung, dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Tantangan tersebut antara lain volume keuangan negara yang jumlahnya semakin besar, entitas pengelola keuangan negara yang banyak, modus penyimpangan yang beragam, serta jumlah penyimpangan keuangan negara yang relatif besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menjekaskan, saat ini BPK telah memiliki 115 pemegang sertifikasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara yang telah menyandang gelar CSFA (Certified State Finance Auditor).
“Ada 115 orang yang disertifikasi tapi nanti akan dibuat leveling (berjenjang), ada level di rekognisi (pengakuan), profesional, kemudian manager atau partner,” pungkasnya.[pit]
Tinggalkan Balasan