INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan operasi yustisi bagi pendatang baru yang biasanya dilaksanakan usai libur Lebaran Idulfitri.

Meski tak akan menggelar operasi yustisi terhadap para pendatang, Pemprov DKI Jakarta akan tetap mendata pendatang baru yang masuk ke Ibu Kota. Pendataan ini diperlukan untuk pelayanan dan pembinaan kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, peniadaan operasi yustisi itu karena Jakarta terbuka bagi pendatang.

“Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, siapa saja bisa bekerja di Jakarta,” tekannya.

Dinas Dukcapil DKI, lanjut dia, menyiapkan aplikasi data warga bagi pendatang baru yang tiba dengan melapor kepada pengurus Rukun Tetangga (RT).

Awakuddin menjelaskan, RT akan memasukkan data warga pendatang yang melapor itu melalui aplikasi data warga.

“Atau bisa datang ke loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan. Selain itu kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW di kelurahan,” ujarnya.

Operasi Yustisi biasanya diadakan usai arus balik Lebaran dengan sasaran penduduk pendatang tanpa dilengkapi identitas yang jelas, atau tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan data Dukcapil DKI, selama 2020-2021 terjadi penurunan penduduk pendatang terutama saat arus balik Lebaran karena pandemi Covid-19.

Sementara, penduduk pendatang yang masuk Jakarta saat musim Lebaran 2020 mencapai 113.814 orang.

Sedangkan, pada 2021 jumlah penduduk pendatang saat arus balik Lebaran di Jakarta mencapai 138.740 orang.

Jumlah itu berkurang dibandingkan arus balik pada 2019 penduduk pendatang di Jakarta mencapai 169.778 orang. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com