INDOPOLITIKA.COMĀ – Polri menyebut kasus penyebaran hoaks atau berita bohong terkait corona atau covid-19 bertambah 7 kasus. Sebelumnya pada Selasa (31/3) polri mengatakan ada 63 kasus.
“Sampai hari ini jumlahnya 70 kasus,” tutur Kepala Bagian Penereangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2020).
Asep mengatakan, kasus tersebut kekinian tengah ditangani Polda Jawa Timur dengan 11 kasus, Polda Metro Jaya 10 kasus, dan Bareskrim Polri serta beberapa Polda lain dengan jumlah kasus beragam. Para tersangka dijerat pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, para tersangka itu melakukan aksinya untuk sekadar iseng, becanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Sepanjang wabah covid-19 masih menghantui Indonesia, Argo mengatakan, polri terus melakukan patroli siber untuk memantau kabar bohong yang banyak bertebaran di media sosial. Argo mengingatkan, masyarakat harus lebih cerdas dengan menilai suatu pemberitaan. Warga juga diminta tidak langsung menyebarluaskannya tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang.
“Sehingga tidak menjadi pelaku penyebar hoaks,” ujarnya. [rif]
Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com