INDOPOLITIKA – Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi seksual anak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban dijanjikan bayaran oleh mucikari setelah melayani 70 pria.

Kanit Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, mengungkapkan bahwa korban hanya menerima Rp 3,5 juta setelah melayani 70 pria hidung belang. Artinya, setiap kali melayani satu pria, korban hanya mendapatkan Rp 50 ribu.

“Korban diwajibkan melayani 70 pria, dan setelah itu baru dibayar Rp 3,5 juta. Tidak ada batasan waktu, apakah itu sebulan, dua bulan, atau hanya beberapa hari. Yang jelas, pembayaran dilakukan setelah korban melayani 70 orang,” kata Nunu.

Meskipun tarif yang ditetapkan oleh mucikari untuk melayani satu tamu bisa mencapai Rp 1,5 juta, korban hanya menerima Rp 3,5 juta setelah melayani 70 pria.

Nunu menambahkan, mucikari menawarkan korban kepada pelanggannya melalui aplikasi Mi Chat.

“Tarif yang dibayar oleh tamu kepada mucikari ini berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta,” tambahnya.

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Nunu menjelaskan bahwa dua tersangka bertugas sebagai admin, yaitu RA alias A dan MRC alias B, sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai pengantar atau pengawal, yakni MR alias M dan R. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com