INDOPOLITIKA – Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya visa bagi warga negara asing (WNA) agar setara dengan tarif yang berlaku di Eropa dan Amerika Serikat.

Saat ini, pemerintah Jepang  tengah menyiapkan rancangan undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, yang direncanakan akan diajukan ke parlemen tahun depan.

Menurut laporan Yomiuri Shimbun pada 24 November, pendapatan tambahan dari kenaikan biaya visa tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kebijakan terkait warga negara asing, termasuk upaya memperbaiki kondisi demografis penduduk asing yang meningkat pesat serta penanganan imigran ilegal.

Pemerintah juga sedang menggodok rencana untuk memasukkan kebijakan ini ke dalam paket ekonomi yang akan difinalisasi dalam waktu dekat.

Pada tahun 2026, pemerintah akan melakukan peninjauan dan penyesuaian biaya yang berkaitan dengan warga negara asing dan visa, dengan mempertimbangkan tarif di negara-negara besar.

Pada April lalu, biaya izin tinggal telah mengalami kenaikan sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 6 juta untuk peningkatan status residensi dan perpanjangan izin, serta Rp 10 juta untuk permohonan izin tinggal tetap. Kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya harga dan biaya operasional.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com